PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.23 12
- prasarana olahraga yang telah diverifikasi kelayakan prasarana olahraga sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, dapat ditetapkan sebagai prasarana olahraga; dan
- prasarana olahraga yang belum diverifikasi kelayakan prasarana olahraga wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun sejak diundangkan Peraturan Presiden ini.
