PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
