PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 25
BAB 8 — PENGAWASAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan atas perencanaan,
pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana olahraga.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
cara :
- menyampaikan pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
- menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
