PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 22
BAB 8 — PENGAWASAN PRASARANA OLAHRAGA
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan melalui pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11 2014, No.23
