PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 21
BAB 8 — PENGAWASAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab
atas Pengawasan Prasarana Olahraga.
(2) Pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditujukan untuk menjamin:
- tersedianya prasarana olahraga yang sesuai dengan standar dan kebutuhan;
- jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun sesuai dengan potensi keolahragaan yang berkembang;
- prasarana olahraga yang dibangun memenuhi jumlah dan standar minimum yang ditetapkan;
- pemanfaatan prasarana olahraga yang ada dilakukan secara optimal, efektif, dan efisien; dan
- pemeliharaan prasarana olahraga yang ada dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bagian Kedua Pengawasan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
