PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 20
BAB 7 — PEMELIHARAAN PRASARANA OLAHRAGA
Pemeliharaan Prasarana Olahraga harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan sekurang- kurangnya:
- tenaga pemelihara;
- kelengkapan sarana pemeliharaan;
- pendanaan pemeliharaan;
- periodesasi pemeliharaan; dan
- sistem evaluasi dan pengawasan pemeliharaan.
Bagian Kesatu Umum
