PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 19
BAB 7 — PEMELIHARAAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab
atas Pemeliharaan Prasarana Olahraga.
(2) Pemeliharaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan agar prasarana olahraga dapat digunakan sesuai dengan
fungsinya dan memenuhi standar yang ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.23 10
