PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 18
BAB 6 — PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA
Pemanfaatan Prasarana Olahraga dilakukan dengan memperhatikan daya tampung, faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi pelaku olahraga, penonton, dan pengguna.
