PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 17
BAB 6 — PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemanfaatan prasarana olahraga ditujukan sebesar-besarnya untuk
kegiatan keolahragaan yang meliputi :
penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peruntukannya;
pendidikan dan pelatihan keolahragaan;
penelitian di bidang keolahragaan;
peningkatan kesehatan dan kebugaran; dan
peningkatan prestasi olahraga.
(2) Selain Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Prasarana Olahraga dapat juga dimanfaatkan untuk kepentingan:
sosial;
budaya;
pengembangan industri olahragadan
pendanaan keolahragaan.
(3) Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan olahraga
dan tidak merusak Prasarana Olahraga yang ada.
