PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 16
BAB 6 — PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Semua prasarana olahraga baik yang dibangun dan/atau disediakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat dimanfaatkan untuk kegiatan keolahragaan oleh masyarakat umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.23
(2) Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sesuai dengan ketentuan cabang olahraga yang
bersangkutan.
