PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 15
BAB 6 — PEMANFAATAN PRASARANA OLAHRAGA
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab
atas Pemanfaatan Prasarana Olahraga.
(2) Pemanfaatan Prasarana Olahraga bertujuan untuk meningkatkan
upaya pengembangan keolahragaan dan mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan/atau kesejahteraan Masyarakat.
