PERPRES
TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA
Pasal 23
BAB 8 — PENGAWASAN PRASARANA OLAHRAGA
Pelaksanaan pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi :
- pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisa- sian, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi atas penyediaan prasarana olahraga;
- koordinasi dilakukan secara vertikal internal, lintas sektoral, dan hierarki instansional;
- pelaporan dilakukan secara berkala sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi;
- monitoring dilakukan melalui pemantauan, pengkajian, dan/atau penilaian informasi mengenai kelayakan prasarana olahraga; dan
- evaluasi dilakukan melalui penilaian mutu prasarana olahraga.
