Pasal 4
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin
dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
- bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
(2) Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
- Pegawai Negeri Sipil;
- Anggota TNI;
- Anggota Polri;
- Pejabat Negara;
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
- pegawai swasta; dan
www.djpp.depkumham.go.id
5 2013, No.29
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.
(3) Pekerja Bukan Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.
(4) Bukan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri
atas:
- investor;
- Pemberi Kerja;
- penerima pensiun;
- Veteran;
- Perintis Kemerdekaan; dan
- bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran.
(5) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri
atas:
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
- penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.
(6) Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
(7) Jaminan Kesehatan bagi Pekerja warga negara Indonesia yang bekerja
di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tersendiri.
