PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 3
BAB 2 — PESERTA DAN KEPESERTAAN
(1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
(2) Penetapan Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
