Pasal 21
BAB 5 — MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
(1) Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian
pelayanan:
- penyuluhan kesehatan perorangan;
- imunisasi dasar;
- keluarga berencana; dan
- skrining kesehatan.
(2) Penyuluhan kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan
faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
(3) Pelayanan imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak.
(4) Pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.
(5) Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
(7) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining
kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
