Pasal 20
BAB 5 — MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
(1) Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang
bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
(2) Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Manfaat medis dan Manfaat non medis.
(3) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat
dengan besaran iuran yang dibayarkan.
(4) Manfaat non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
Manfaat akomodasi dan ambulans.
(5) Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan
berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan.
(6) Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberikan
untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
www.djpp.depkumham.go.id
11 2013, No.29
