PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 14
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris BNPP dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia. (2) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan struktural eselon IIa. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIa. (4) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
