PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya, BNPP dapat membentuk Kelompok Ahli dan Gugus Tugas sesuai kebutuhan. (2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kalangan profesional sesuai bidangnya. (3) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang secara fungsional melaksanakan tugas yang terkait pembangunan kawasan perbatasan. (4) Pembentukan Kelompok Ahli dan Gugus Tugas ditetapkan oleh Kepala BNPP.
