PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 15
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris BNPP dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BNPP. (2) Kepala Biro, Asisten Deputi , Kepala Bagian, dan Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPP atas usul Sekretaris BNPP. (3) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan jabatan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris BNPP.
