PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 44
BAB 7 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Sekretariat Dewan SDA Nasional belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan oleh Tim Pemilihan anggota Dewan SDA Nasional.
(2) Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Harian Tim
Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
