Pasal 43
BAB 7 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum dewan sumber daya air provinsi atau dewan sumber daya air kabupaten/kota
terbentuk sesuai dengan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota diselenggarakan oleh Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
(3) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Panitia Tata Pengaturan Air atau
wadah koordinasi lainnya pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
www.hukumonline.com 14
www.hukumonline.com
pada ayat (2) disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
