Pasal 28
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh gubernur atas usul kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2) Pengusulan anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
www.hukumonline.com 9
www.hukumonline.com
(3) Pemilihan anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah.
(4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh
sekretariat dewan sumber daya air provinsi.
