PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 27
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur pemerintah terdiri
atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi:
- lembaga yang membidangi perencanaan di daerah;
- lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air;
- lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup;
- lembaga/dinas yang membidangi pertanian;
- lembaga/dinas yang membidangi kesehatan;
- lembaga/dinas yang membidangi kehutanan;
- lembaga/dinas yang membidangi transportasi;
- lembaga/dinas yang membidangi perindustrian;
- lembaga/dinas yang membidangi pertambangan;
- lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan;
- lembaga/dinas yang membidangi pendidikan; dan
- lembaga/instansi teknis yang membidangi meteorologi dan geofisika.
(2) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur nonpemerintah pada
tingkat provinsi dapat terdiri atas unsur-unsur:
- organisasi/asosiasi masyarakat adat
- organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
- organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
- organisasi/asosiasi industri pengguna air;
- organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
- organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
- organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
- organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
- organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
- organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
- organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
- organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
