Pasal 4
Badan Urusan Pertekstilan bertugas membantu Dewan Pertekstilan dalam bidang-bidang perencanaan dan pengawasan serta merumuskan keputusan- keputusan Dewan Pertekstilan mengenai pelaksanaan dalam hal-hal: a. persediaan dari. bahan-bahan baku/penolong, spare-parts, dan barang- barang modal, baik yang diimport maupun yang dibuat didalam negeri; b. produksi bahan dan tekstil/sandang didalam negeri, termasuk jumlah dan jenis; c. distribusi bahan dan tekstil/sandang kepada masyarakat; d. segi-segi pembiayaan serta penentuan harga dalam soal pertekstilan; e. penelitian hubungan kerja organisasi intern maupun ekstern dari perusahaan-perusahaan pertekstilan; f. peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyelenggaraan policy dan perencanaan yang telah ditentukan oleh Dewan Pertekstilan.
