PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1960 tentang DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 3
(1) Dalam melakukan tugasnya Dewan Pertekstilan dibantu oleh suatu Badan Urusan Pertekstilan (B.U.P.), yang anggota-anggotanya terdiri atas wakil-wakil instansi Pemerintah/Semi Pemerintah yang dianggap perlu dan beberapa tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dewan Pertekstilan. (2) Badan Urusan Pertekstilan menjadi Sekretariat Dewan Pertekstilan.
