PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1960 tentang DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 2
Tugas
Dewan Pertekstilan bertugas:
a. menggariskan kebijaksanaan dan merencanakan soal-soal pertekstilan pada umumnya dan soal tekstil sebagai sandang rakyat pada khususnya; b. menggariskan usaha-usaha kearah self-supporting, baik dalam bahan- bahan pertekstilan, maupun produksi tekstil dalam negeri; c. menentukan tindakan-tindakan dan usaha-usaha untuk menjamin keseragaman dan koordinasi dalam pelaksanaan program Pemerintah dan mengadakan segala usaha agar hal tersebut pada huruf a pasal ini dapat terselenggara sebaik-baiknya.
