PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1960 tentang DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 1
Susunan
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Program Pemerintah mengenai sandang dibentuk suatu Dewan Pertekstilan yang terdiri atas:
- Menteri Pembangunan sebagai anggota merangkap Ketua,
- Menteri Produksi sebagai anggota merangkap Wakil Ketua,
- Menteri Distribusi sebagai anggota,
- Menteri Keuangan sebagai anggota,
- Menteri Perdagangan sebagai anggota,
- Menteri Perindustrian Rakyat sebagai anggota,
- Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan sebagai anggota,
- Menteri Pertanian sebagai anggota,
- Menteri Perburuhan sebagai anggota,
- Menteri Agraria sebagai anggota dan
- Gubernur Bank INDONESIA sebagai anggota.
