PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1960 tentang DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 5
Dewan Pertekstilan dapat membentuk Badan-badan pembantu atau mengatur badan-badan, gabungan-gabungan dan lain-lain bentuk badan, yang erat hubungannya dengan soal-soal pertekstilan.
