Pasal 9
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c terdiri atas:
- jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- gardu listrik. (21 Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUT'I);
- Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
- Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(3) SUTT. . .
SK No 156040A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
(3) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
melewati SWP A dan SWP B. (41 SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP A dan SWP B.
(5) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
melewati SWP A dan SWP B.
(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- gardu induk; dan
- gardu distribusi. (71 Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1.
(8) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf b ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, dan Blok I.B.2.
(9) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Rencana Jaringan Telekomunikasi
