Pasal 8
(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimalsud
dalam Pasal 6 ayat l2l huruf b terdiri atas:
- jalan umum;
- terminal penumpang; dan
- terminal barang. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jalan arteri primer;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a berupa ruas Hamadi-Holtekamp- Skouw/Bts. Papua New Guinea (PNG) yang melewati SWPA dan SWP B.
(4) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b berupa ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.l, Blok 1.8.2, dan Blok I.B.3.
(5) Jalan...
SK No 156039 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(5) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c terdiri atas:
- ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A. 1 dan Blok I.A.2; dan
- ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe B.
(7) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.B.3.
(8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan di Blok I.A. 1.
(9) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat Rencana Jaringan Energi
