PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 7
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a terdiri atas:
- pusat pelayanan kota; dan
- subpusat pelayanan kota.
(2) Pusat . . .
SK No 156038 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(2) Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1.
(3) Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimalsud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.A.2. (41 Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketiga Rencana Jaringan Transportasi
