PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 6
(l) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tqjuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan pintu gerbang. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
- rencana pengembangan pusat pelayanan;
- rencanajaringantransportasi;
- rencanajaringanenergi;
- rencanajaringan telekomunikasi;
- rencana jaringan air minum;
- rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- rencanajaringandrainase;
- rencanajaringanpersampahan;
- rencana jalur evakuasi bencana; dan
- rencana pengelolaan batas negara. Bagian Kedua Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
