PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 5
Penataan WP Skouw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c bertqjuan untuk mewujudkan WP Skouw sebagai pusat pelayanan pintu gerbang dengan basis pertahanan dan keamanan negara yang kuat dan pusat pelayanan perdagangan dan jasa lintas negara didukung oleh pengembangan pariwisata dan agroindustri pertanian yang berkelanjutan dengan memperhatikan kearifan lokal. BABV...
SK No 156037A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
