Pasal 10
(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf d terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- jaringan serat optik;
- Sentral Telepon Otomat (STO); dan
- rumah kabel.
(3) Jaringan. . .
SK No 156041A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A dan SWP B. (41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.B.3. (21 (5) Rumah kabel sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok LB.3.
(6) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Transceiuer Stafion (BTS). (71 Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B. 1, dan Blok I.8.2.
(8) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keenam Rencana Jaringan Air Minum
Pasal 1 1
(1) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (21 huruf e terdiri atas: jaringan perpipaan; dan a.
- bukan jaringan perpipaan. (21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- unit produksi; dan
- unit distribusi.
(3)Unit. . .
SK No 156042A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa instalasi produksi. pada l4l Instalasi produksi sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan di Blok I.B.3.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.
(6) Jaringan distribusi pembegi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) melewati SWP A dan SWP B. (71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air hujan.
(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) ditetapkan di Blok I.A.2.
(9) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
