Pasal 12
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman.
(4) rPAL. . .
SK No 156043 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(41 IPAL skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetap,kan di Zona peruma}ran, Zota kawasan peruntukan industri, dar: Zona sarana pelayanan umum.
(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kedelapan Rencana Jaringan Drainase
