PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 13
(1) Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (21 huruf g terdiri atas: jaringan drainase primer; dan a.
- jaringan drainase sekunder.
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:
- Sungai Tami melewati SWP B; dan
- jalan arteri primer ruas Hamadi-Holtekamp- Skouw/Bts. Papua New Guinea (PNG) yang melewati SWP A dan SWP B.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada jaringan jalan lokal primer di SWP B. (41 Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 156044A
PRES!DEN
PUELIK INDONESIA
Bagian Kesembilan Rencana Jaringan Persampahan
