PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 14
(l) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS). (21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok 1.A.2 dan Blok I.B.2.
(3) Rencana jaringan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.0OO sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesembilan Rencana Jalur Evakuasi Bencana
