Pasal 15
(1) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf i terdiri atas:
- evakuasi bencana; dan
- tempat evakuasi.
(2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan yang ada di WP Skouw menuju ke tempat evakuasi.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- tempat evakuasi sementara; dan
- tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat . . .
SK No 156045 A
PRESlDEN
REPUELIK !NDONESIA
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.2, Blok LB.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.2 dan Blok I.B.3.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
B.gian Kesebelas Rencana Pengelolaan Batas Negara
