PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 16
(1) Rencana pengelolaan batas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 hurufj berupa batas negara di darat. (21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pilar batas negara; dan
- garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan di Blok I.A.2. (41 Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah Indonesia dengan Negara Papua Nugini di BIok I.A.2.
(5) Rencana pengelolaan batas negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABVI . ..
SK No 156046 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
