PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 17
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona
pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. (21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- Zona Lindung; dan
- T.onaBtudiDaya.
Bagian Kedua Zona Lindung
