PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 61
(1) Jangka waktu RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu
Gerbang Skouw di Provinsi Papua adalah 20 (dua puluh) tahun. (21 RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua ditinjau kembali I (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali RDTR KPN pada Pusat Pelayanan
Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana . . .
SK No 156096A
FRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
- bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
