PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 62
(1) Pengenaan sanksi dilakukan melalui sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan kepada:
- orang yang tidak menaati RDTR KPN yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang;
- orang yang tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam RDTR KPN; dan
- orang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan dinyatakan sebagai milik umum.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas:
- peringatantertulis;
- denda administratif
- penghentiansementarakegiatan;
- penghentian sementara pelayanan umum;
e.penutupan...
SK No 156097A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA
- penutupan lokasi;
- pencabutan KKPR;
- pembatalan KKPR;
- pembongkaranbangunan; dan/atau
- pemulihan fungsi Ruang. (41 Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenazrn
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
