PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 60
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang
secara partisipatif di KPN, Menteri dapat melaksanakan Forum Penataan Ruang. (21 Pelaksanaan Forum Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Menteri membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan Penataan Ruang.
(3) Pelaksanaan Forum Penataan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri, Direktur Jenderal dan/atau pejabat yang diberikan mandat dan dapat melibatkan unsur terkait sesuai dengan materi pertimbangan yang dibutuhkan.
