Pasal 59
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (3) huruf f berupa ketentuan pemberian
insentif dan disinsentif. (21 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan yang memberikan insentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya, serta ketentuan yang memberikan disinsentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RDTR KPN dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
- Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
- Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; dan
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(4) Ketentuan . . .
SK No 156095 A
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai insentif dan disinsentif.
