Pasal 58
(1) Ketentuan khusus WP Skouw sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (3) huruf e meliputi:
- ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan dan keamanan;
- ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer; dan
- ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana. (21 Ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Zona HL dan Zona P-3 di Blok I.A.2 tidak dapat dialihfungsikan; dan
- prasarana minimal berupa jalur mobilisasi alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan keamanan lainnya.
(3) Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan pada semua Zona yang ada di KPN.
(4) Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Zona yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana dapat dijadikan titik kumpul apabila syarat keselamatan dan ancarnan bencana pada lokasi taman terpenuhi/ baik; b.7-ona . . .
SK No 156094A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b Tnna yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana dapat menambahkan prasarana dan sarana minimum untuk kawasan rawan bencana serta dapat diatur mengikuti pedoman atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; dan c Zona yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana wajib menyesuaikan dengan ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan dengan ketentuan maksimal KDB 4Oo/o, KLB O,4, KDH 60%, TB 8 meter, GSB 1,5-2 meter.
Bagian Ketqjuh Ketentuan Pelaksanaan
