Pasal 57
(l) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf d pada Zona meliputi:
- Zona HL berupa pos keamanan/penjagaan hutan;
- Zona PS berupa:
- papan peringatan;
- pagar pembatas; dan/atau
- jalan inspeksi;
- Zona RTH-I berupa:
- papan peringatan;
- sarana transportasi; dan
- sarana rekreasi;
- ZonaRTH-2 berupa:
- papan peringatan;
- sarana transportasi; darr
- sarana rekreasi;
- ZonaRTH-7 berupa:
- papan peringatan;
- sarana transportasi; dan
- bangunan pengelola;
- Zona CB berupa:
- pagar pembatas;
- lampu penerangan;
- papan informasi bangunan cagar budaya; dan/atau
- bangunan pengelola;
- Zona 84...
SK No 156089A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-62
- 7,ona BA berupa tanggul pengaman;
- ZonaHP berupa:
- pos keamanan; dan
- jalur inspeksi kawasan hutan;
- Zona P-3 berupa:
- gudang penyimpanan; dan/atau
- tempat bongkar muat;
- Zona P-4 berupa:
- gudang penyimpanan; dan/atau
- tempat bongkar muat;
- ZonaKPl berupa:
- menyediakan lahan parkir;
- membuka jalan khusus bagi produksi jika diperlukan; dan
- membuat IPAL khusus bagi kawasan; L Zona W berupa:
- menyediakan lahan parkir;
- menyediakan IPAL khusus kawasan;
- menyediakan buffer zone (berupa ruang hijau pada kawasan); dan
- dapat diakses oieh jalan dengan klasifikasi minimal kolektor;
- Zona R-3 berupa:
1 . sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain, dan berolahraga; dan
. 2. prasarana f utilitas . .
SK No 156090A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi; n Zona R-4 berupa:
- sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain, dan berolahraga; dan
- prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi; o Zona K-2 berupa parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; p Zona KT berupa:
- parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan
- menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan; q Zona SPU-1 berupa:
- parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan penduduk; dan
- menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan;
r.7-onaSPU-2...
SK No 156091A
PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
r Zona SPU-2 berupa:
- parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan
- menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan; s Zona SPU-3 berupa:
- parkir pada persil, dapat diakses oleh minimum jalan kolektor dan tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk; dan
- menyediakan jalur pejalan kaki pada kawasan;
- Zona C-2 berupa:
menyediakan lahan parkir;
dapat diakses oleh jalan dengan klasifikasi minimal kolektor primer;
menyediakan jalur pejalan kaki; dan
dapat diakses oleh kendaraan umum; u Zona HK berupa:
menyediakan lahan parkir; dan
menyediakan gudang khusus; v Zona PLBN berupa:
bangunan pos pemeriksaan;
bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara bagi pejalan kaki;
bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan pribadi dan/atau kendaraan umum;
bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan angkutan baral:glkargo;
bangunandisinfektankendaraan;
bangunan . . .
SK No 156092 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- bangunan jembatan timbang;
- bangunan pemindai kendaraan angkutan barang;
- kandang anjing pelacak;
- bangunan gedung sita;
- bangunan pemeriksaan mendalam kendaraan; 1 1. tempat penimbunan barang sita basah/hewan hidup;
- bangunan pemusnahErn barang sita;
- bangunan utilitas;
- bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
- klinik;
- monumen garuda;
- area parkir;
- bangunan aktivitas perdagangan;
- bangunan dan ruang terbuka aktivitas publik;
- bangunan penunjang sarzrna transportasi;
- bangunan mes/rumah pegawai;
- banguinan wisma Indonesia;
- monumen patung Soekarno;
- bangtnan tempat ibadah;
- bangunan toilet umum; dan
- pos jaga; w Zona BJ berupa:
- marka jalan;
- rambu lalu lintas; dan
- penerangan jalan.
(2) Ketentuan . . .
SK No 156093 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan mengenai prasarana dan sarana yang diterbitkan instansi terkait.
Bagian Keenam Ketentuan Khusus
