Pasal 56
(1) TB maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (6) huruf a ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
- Zona CB ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter;
- 7-ona P-3 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- Zona P-4 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- Zona KPI ditetapkan sebesar 17 (tqjuh belas) meter;
- Zona W ditetapkan sebesar 7 (tqjuh) meter; f . Zona R-3 ditetapkan sebesar 1O (sepuluh) meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar l0 (sepuluh) meter;
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 17 (tu-juh belas) meter;
i.7-onaKl . . .
SK No 156082A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Zona KT ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
- Zona SPU-I ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
- Zona SPU -2 ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) meter;
- Zona TR ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter;
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas) meter. (21 GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) huruf b ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
- ZonaP-3 berlaku:
1 . jalan arteri ditetapkan sebesar 2 1 (dua puluh satu) meter;
- jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- ZonaP-4 berlaku:
jalan arteri ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter; dan
jalan . . .
SK No 156083 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; c 7-ona KPI berlaku:
jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; d Zona W berlaku:
jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; e Zona R-3 berlaku:
jalan arteri ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) meter;
jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; f Zona R-4 berlaku:
jalan. arteri ditetapkan sebesar 2O (dua puluh) meter;
jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter; e Zona K-2 berlaku:
jalan arteri ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter;
jalan
SK No 156084A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- jalan lokal ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter; dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- ZonaKT berlaku:
- jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- 7-nna SPU-1 berlaku:
- jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- Zona SPU-2 berlaku:
- jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- Zona SPU-3 berlaku:
jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima sampai tujuh) meter; dan
jalan...
SK No 156085 A
PRESlDEN
ELIK INOONES]A
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- 7.ona C-2 berlaku:
1 . jalan arteri ditetapkan sebesar 15 (lima belas) meter;
- jalan lokal ditetapkan sebesar 7,5 (tujuh koma lima) meter; dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter;
- Zona TR berlaku jalan arteri ditetapkan sebesar 21 (dua puluh satu) meter;
- Zona HK berlaku:
- jalan arteri ditetapkan sebesar 2 1 (dua puluh satu) meter; dan
- jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tqiuh) meter;
- Zona PLBN berlaku:
- jalan arteri ditetapkan sebesar 20 (dua puluh) meter; dan
- jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima) meter.
(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
- Zona CB ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) meter;
- Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona P-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona KPI ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) meter;
- Zona W ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
f.ZonaR-3...
SK No 156086A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
f . 7-ona R-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- 7,ona R-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Z,ona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Tana KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- 7-ona SPU-I ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- 7-ana SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- 7-ona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- 7-ona C-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona TR ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter. (41 JBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) huruf d ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
- Zona CB ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- Zona P-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona P-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona KPI ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona W ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; f . Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua)meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-I ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; p.Zona PLBN...
SK No 156087A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter.
(5) JBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6)
huruf e ditetapkan pada 7.ona dengan ketentuan:
- Zona CB 6ilstapkan sebesar 5 (lima) meter;
- Zona P-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona P-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona KPI ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona W ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; f . Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-I ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma lima) meter;
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma lima);
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma lima);
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter.
Bagian
SK No 156088 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Bagian kelima Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
