PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 51
(1) Ketentuan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan KKPR. (21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Bagian Ketiga Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
