PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 50
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana jaringan prasarana sesuai dengan RDTR. (21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ketentuan pelaksanaan KKPR; dan
- indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas. Bagian kedua Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
