PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 49
Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 48 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABVII ...
SK No 156071A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
